PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Perkembangan produk-produk yang
berbasis syariah dibidang lembaga keuangan makin marak pada sekarang ini, tidak
terkecuali dengan pengadaian. Perum penggadaian pun mengeluarkan produk yang
berbasis syariah, yang mana sering disebut sebagai penggadaian syariah.
Penggadaian syariah memiliki karakteristik yang berbeda dengan penggadaian umum
(Konvensional), karakteristik tersebut sebagaimana yang tertera dalam
prinsip syariah mengenai lembaga keuangan, yaitu tidak adanya praktik-praktik
yang diharamkan dalam prinsip syariah seperti riba, gharar dan maisir.
Guna menghindari praktik-praktik
yang diharamkan dalam prinsip Islam, maka dalam oprasional kegiatan penggadaian
syariah menggunakan dua akad, yaitu :
- Akad Rahn. Rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini Pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah.
- Akad Ijarah. Yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi Pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad.
Dengan menggunakan kedua akad
tersebut kegiatan usaha yang dijalanakan oleh penggadaian syariah dinilai dapat
menghindari praktik-praktik yang diharamkan. Pada dasarnya Konsep operasi
Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas
rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam.
Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor
Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit
organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan
unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha
gadai konvensional.
Adapun
rumusan masalah kami pada makalah ini adalah sebagai berikut:
- Apa yang dimaksud dengan pegadaian syari’ah dan pegadaian konvensional?
- Bagaimana mekanisme kerja pada pegadaian syari’ah dan pegadaian konvensional?
C.
TUJUAN
Tujuan
kami menyusun makalah Pegadaian Syari’ah ini bertujuan sebagai berikut:
- Memenuhi tugas Mata Kuliah ekonomi Syari’ah Semester VIIb STAI Zainul Hasan 1 Genggong Kraksaan Probolinggo Tahun Akademik 2012-2013
- Mengetahui secara detail pengertian, perbedaan, persamaan, Ketentuan, serta cara kerja pada pegadaian Syari’ah dan Pegadaian Konvensional agar dapat digunakan dalam kehidupan ini guna mengatasi masalah dengan cara menghindari dari perbuatan yang dilarang oleh agama Islam.
1.
Pegadaian Syari’ah
Gadai
dalam perspektif islam disebut dengan istilah Rahn, yaitu perjanjian untuk
menahan sesuatu barang sebagai jaminan atau tanggungan utang. Kata Rahn secara
etimologi berarti “Tetap, Berlangsung, dan Menahan”. Maka Dari segi bahasa Rahn
bisa diartikan sebagai menahan sesuatu dengan tetap. Ar Rahn Adalah menahan salah
satu harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
Rahn
merupakan suatu akad utang piutang dengan menjadikan barang yang mempunyai
nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan, hingga orang yang
bersangkutan boleh mengambil utang.
2. Pegadaian Konvensional
Pegadaian
Konvensional (Umum) adalah suatu hak yang diperbolehkan seseorang yang
mempunyai pitutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut
diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau
oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang, seseorang yang berutang
tersebut memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk menggunakan
barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang
tidak dapat melunasi kewajibannya ada saat jatuh tempo.
Perusahaan
umum Pegadaian adalah suatu badan usaha di Indonesia yang secara resmi
mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa
pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke Masyarakat atas dasar hokum gadai.
E.
LANDASAN HUKUM
Landasan
konsep pegadaian Syari’ah juga mengacu pada syariah yang bersumber dari Al
Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Adapun dasar hokum yang dipakai adalah QS
Al Baqarah : 283
وَاِنْ
كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوْ كَأتِبًافَرِهَانٌ مَقْبُوْظَةٌ. فَاِنْ
اَمِنَ بَعْضَكُمْ بَعْظًا فَاالْيُئدِّى الَّذِى اؤْتُمِنَ اَمَانَتِهِ
وَالْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ وَلَا تَكْتُمُو الشَّهَدَةِ وَمَنْ
يَكْتُمُهَافَاِنَّهُ اِثْمٌ قَلْبُهْ. وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ
Artinya
“Jika
Kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak
memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang
(Oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian
yang lain, maka hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya (Hutangnya)
dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah kamu (Para
Saksi) menyembunyikan persaksian, dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka
sesungguhnya ia ini adalah yang berdosa hatinya, dan Allah Maha Mengetahui apa
yang kamu kerjakan.
Hadits
rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muslim dari Aisyah Ra, yang berbunyi:
اعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا اَنَّ
النَّبِيُّ صَلَّى اللهٌ عَلَيْهِ وَسلَّم اشْتَرَىطَعَامًا مِنْ يَهُوْدِىِّ
اِلَى اَجَلِ وَرَهَنَهُ دِرْعًامِنْ حَدِيْدٍ
“dari
aisyah berkata : Rasulullah SAW membeli makanan dari seorang yahudi dan
menggadaikannya dengan baju besi”
Dan
ada pula hadits Nabi yang maknanya
“Dari
Anas ra bahwasanya ia berjalan menuju Nabi SAW dengan roti dari gandum dan
sungguh rasulullah SAW menaguhkan baju besi kepada seorang yahudi di madinah
ketika beliau mengutangkan gandum dari seorang yahudi.
Landasan
hokum berikutnya adalah ijma’ ulama atas hokum bubah (Boleh) dalam perjanjian
Gadai, adapun mengenai prinsip Rahn (Gadai) telah memiliki fatwa dari
Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indoneseia yaitu fatwa dewan Syari’ah
Nasional Nomor 25/DSN-MUI//III/2002 tentang rahn dan fatwa Dewan Syari’ah
Nasional Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas.
F.
RUKUN DAN SYARAT TRANSAKSI GADAI
Secara
Umum syarat sah dan rukun dalam menjalankan transaksi gadai adalah sebagai
berikut :
Rukun
Gadai
1.
Ada Ijab dan Qabul (Shighat)
2.
Terdapat Orang yang berakad yang
menggadai (Rahin) dan yang memberi Gadai (Murtahin)
3.
Ada Jaminan (Marhun) berupa barang /
Harta
4.
Utang (Marhun Bih)
Syarat
Sah Gadai
1.
Shighat
2.
Orang yang Berakal
3.
Barang yang dijadikan Pinjaman
4.
Utang (Marhun Bih)
G.
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK YANG BERAKAD
Hak
penerima gada antara lain :
1.
Apabila rahin tidak dapat memenuhi
kewajibannya pada saat jatuh tempo, murtahin berhak untuk menjual Marhun
2.
Untuk menjaga keselamatan marhun,
pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian biaya yang dikeluarkan
3.
Pemegang gadai berhak menahan barnag
gadai dari rahin, selama pinjaman belum dilunasi.
Kewajiban
penerima Gadai antara Lain :
1.
Apabila terjadi sesuatu (Hilang
ataupun cacat) terhadap marhun akibat dari kesalahan, maka marhun harus bertanggung
jawab
2.
Tidak boleh menggunakan marhun untuk
kepentingan pribadi
3.
Sebelum diadakan pelelangan marhun,
harus ada pemberitahuan kepada rahin
Hak
Pemberi Gadai (Rahin)
1.
Setelah pelunasan pinjaman, rahin
berhak atas barang gadai yang diserahkan kepada murtahin
2.
Apabila terjadi kerusakan atau
hilangnya barang gadai akibat kelalaian murtahin, rahin menuntut ganti rugi
atas marhun
3.
Setelah dikurangi biaya pinjaman dan
biaya biaya yang lainnya, rahin berhak menerima sisa hasil penjualan marhun
4.
Apabila diketahui terdapat
penyalahgunaan marhun oleh murtahin, maka rahin berhak untuk meminta marhunnya
kembali
Kewajiban
pemberi Gadai antara Lain :
1.
Lunasi pinjaman yang telah diterima
serta biaya-biaya yang ada dalam kuruu waktu yang telah ditentukan
2.
Apabila dalam jangka waktu yang
telah ditentukan rahin tidak dapat melunasi pinjamannya, maka harus merelakan
atas marhun pemiliknya.
H.
PERJANJIAN TRANSAKSI GADAI
1.
Qard Al-Hasan
Akad
ini digunakan nasabah untuk tujuan konsumtif, oleh karena itu nasabah (Rahin)
akan dikenakan biaya perawatan dan penjagaan barang gadai (Marhun) kepada
Pegadaian (Murtahin, adapun ketentuannya adalah:
-
Barang gadai hanya dapat dimanfaatkan dengan jalan menjual, seperti emas,
barang elektronik, dan lain sebagainya
-
Karena bersifat social, maka tidak ada pembagian hasil. Pegadaian hanya
diperkenankan untuk mengenakan biaya administrasi kepada Rahin
1.
Mudharabah
Akad
yang diberikan bagi nasabah yang ingin memperbesar modal usahanya atau untuk
pembiayaan lain yang bersifat produktif. Adapun ketentuannya adalah :
-
Barang gadai dapat berupa barang-barang bergerak maupun barang tidak bergerak
seperti emas, elektronik, kendaraan bermotor, tanah, Rumah Dll.
-
Keuntungan dibagi setelah dikurangi dengan biaya pengelolaan marhun.
1.
Bad’I Muwayyadah
Akad
ini diberikan kepada nasabah untuk keperluan yang bersifat produktif, seperti
pembelian alat kantor, modal kerja. Dalam hal ini murtahin juga dapat
menggunakan akad jual beli untuk barnag atau modal kerja yang diinginkan oleh
rahin. Barang gadai adalah barang yang dimanfaatkan oleh rahin atau pun
murtahin.
1.
Ijarah
Objek
dari akad ini pertukaran manfaat tertentu, bentuknya adalah murtahin menyewakan
tempat penyimpangan barang.
I.
PEMANFAATAN BARANG RAHN
Mayoritas
ulama membolehkan pegadaian memanfaatkan barnag yang diggadaikannya selama
mendapat izin dari murtahin selain itu pegadai harus menjamin barang tersebut
selamat dan utuh.
Dari
abu hurairah ra. Bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : “Barang yang digadaikan
itu tidak boleh ditutup dari pemilik yang menggadaikannya. Baginya adalah
keuntungan dan tanggung jawabnyalah bila ada kerugian atau biaya” (HR. Syafi’I
dan Daruqutni).
Mayoritas
ulama, selain Madzab Hambali, berpendapat bahwa murtahin (Penerima Gadai) tidak
boleh mempergunakan barang rahan.
Berakhirnya
akad rahan :
1.
Barang telah diserahkan kembali
kepada pemiliknya
2.
Rahin membayar hutangnya
3.
Pembebasan hutang dengan cara
apapun, meskipun dengan pemindahan oleh murtahin
4.
Pembatalan oleh murtahin
meskipun tidak ada persetujuan dari pihak rahin
5.
Rusaknya barang rahin bukan oleh
tindakan atau pengguna murtahin
G.
PERBEDAAN TEKNIS PELAKSANAAN
1.
Mekanisme Pegadaian Konvensional
Dalam
pegadaian, obyek yang digadaikan biasanya terdiri dari emas dan perhiasan
lainnya. Meskipun perhiasan berlian kurang diminati oleh pegadaian, karena
beberapa factor dalam prakteknya yaitu adanya penipuan. Jadi yang lebih
diminati adalah emas, karena lebih mudah ditandai keasliannya. Selain
perhiasan, diterima pula kendaraan seperti mobil, motor dll, meskipun tetap
yang lebih disukai adalah emas. Cara kerja pegadaian yang konvensional ini
adalah dengan cara: orang yang perlu uang datang ke tempat pegadaian, mereka
akan menyerahkan barang yang akan digadaikan, barang yang akan digadaikan ini
akan ditaksir oleh petugas, dan nilai taksirannya akan diberikan dalam bentuk
uang. Sehingga orang yang memerlukan uang itu akan menerima sejumlah uang,
sesuai nilai taksir barang yang digadaikannya. Mereka biasanya menggadaikan
barangnya selama 4, 6 bulan, sesuai yang disepakati, tapi biasanya tidak lebih
dari 1 tahun. Jadi biasanya kegunaannya ini agak berbeda dari bank yang bisa 2
atau 3 tahun, ini untuk kegunaan yang mendesak.”, Layaknya pada lembaga
keuangan lainnya, pegadaian pun mengenakan bunga untuk jasa yang dilakukannya.
Dari
jumlah uang yang diberikan tersebut, maka pegadaian akan mengenakan jasa uang,
atau yang di perbankan disebut bunga. Sehingga orang yang menggadaikan tadi
akan membayarkan bunga, dan pada saat jatuh temponya mereka akan membayar
kembali barang tersebut, sehingga mereka memperoleh kembali barangnya. Secara
ringkas itu adalah cara kerja pegadaian yang konvensional.
2.
Mekanisme Pegadaian Syari’ah
Sedangkan
pada pegadaian syariah, proses pinjam-meminjamnya masih sama dengan pegadaian
konvensional. Secara umum tidak ada perbedaan dari sisi peminjam. Hanya saja,
bunga yang dikenakan pada pegadaian konvensional, diganti dengan biaya
penitipan pada pegadaian syariah.
Sedangkan
pegadaian syariah mempunyai mekanisme yang sedikit berbeda. Yaitu yang pertama,
apabila ada orang yang membutuhkan uang dan mereka datang ke pegadaian syariah,
maka secara teknis akan dilakukan penaksiran terhadap barang yang akan
digadaikan. Kemudian setelah dilakukan penaksiran terhadap barang yang
digadaikan, orang tersebut akan mendapatkan sejumlah dana sesuai nilai taksiran
tersbut. Sampai sini masih sama dengan pegadaian konvensional, di mana terjadi
proses pinjam-meminjam uang. Bedanya di pegadaian konvensional dikenakan bunga,
yang biasa disebut jasa uang, sedangkan di syariah mereka tidak bisa mengenakan
bunga atau jasa uang. Lalu dari mana pegadaian syariah mendapatkan keuntungan
jika mereka tidak bisa mengenakan bunga atau yang tadi kita sebut sebagai jasa
uang? Barang yang digadaikan tersebut, harus dtitipkan. Tempat penitipan inilah
yang dibayar jasanya. Jadi ada jasa penitipan barang.. Jasa pentipan ini tidak
serta merta dikalikan dari persentase tertentu, tapi dia dikaitkan dengan suatu
rate tertentu. Misalnya kalau barangnya sekian gram sampai sekian gram, biaya
penitipannya sekian. Sehinga yang terjadi di pegadaian syariah ini, nasabah
dikenakan charge berupa biaya tempat pentipian. Jadi mereka membayar biaya sewa
penitipan.
Selain
dari biaya sewa penitipan yang menggantikan bunga, dalam pegadaian syariah
peminjam cuma bisa menggadaikan barang dalam bentuk emas, dan belum bisa dalam
bentuk barang yang lainnya seperti pada pegadaian konvensional.
Di
dalam pegadaian syariah juga, perbedaan berikutnya, yang dilakukan sejauh ini
hanya gadai emas saja. Sedangkan gadai perhiasan di luar emas, yang dinilai
emasnya saja. Begitu juga gadai mobil, motor, belum dilakukan di pegadaian
syariah. Sehingga dalam pegadaian syariah ini masih terbatas dalam emas saja
dan dikenakan biaya penyewaan tempat penitipan. Sama dengan konvensional, di
pegadaian syariah pun jangka waktunya tidak panjang. Hanya sekitar 4, 6, 8 atau
12 bulan saja. Tidak melebihi dari itu, karena pegadaian ini harus kita gunakan
secara hati hati untuk keperluan yang betul-betul mendesak dan penting saja.
Untuk kebutuhan lain, pegadaian bukanlah tempat yang cocok untuk memenuhi
kebutuhan yang sifatnya lebih jangka panjang dan nilainya lebih besar.
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pada keterangan diatas, dapat kita tarik kesimpulan
bahwa pegadaian Konvensional dengan pegadaian syari’ah yakni Secara umum tidak
ada perbedaan dari sisi peminjam. Hanya saja, bunga yang dikenakan pada
pegadaian konvensional, diganti dengan biaya penitipan pada pegadaian syariah.
Sedangkan pegadaian syariah mempunyai mekanisme yang sedikit berbeda. Yaitu
yang pertama, apabila ada orang yang membutuhkan uang dan mereka datang ke
pegadaian syariah, maka secara teknis akan dilakukan penaksiran terhadap barang
yang akan digadaikan. Kemudian setelah dilakukan penaksiran terhadap barang
yang digadaikan, orang tersebut akan mendapatkan sejumlah dana sesuai nilai
taksiran tersbut. Sampai sini masih sama dengan pegadaian konvensional, di mana
terjadi proses pinjam-meminjam uang. Bedanya di pegadaian konvensional
dikenakan bunga, yang biasa disebut jasa uang, sedangkan di syariah mereka tidak
bisa mengenakan bunga atau jasa uang. Lalu dari mana pegadaian syariah
mendapatkan keuntungan jika mereka tidak bisa mengenakan bunga atau yang tadi
kita sebut sebagai jasa uang? Barang yang digadaikan tersebut, harus dtitipkan.
Tempat penitipan inilah yang dibayar jasanya. Jadi ada jasa penitipan barang..
Jasa pentipan ini tidak serta merta dikalikan dari persentase tertentu, tapi
dia dikaitkan dengan suatu rate tertentu. Misalnya kalau barangnya sekian gram
sampai sekian gram, biaya penitipannya sekian. Sehinga yang terjadi di
pegadaian syariah ini, nasabah dikenakan charge berupa biaya tempat pentipian.
Jadi mereka membayar biaya sewa penitipan